Resepsi Pernikahan Dengan Undangan 1.000 orang di Kebon Pala Jaktim Dibubarkan Polisi
Hal tadi dilakukan karena resepsi pernikahan itu dikhawatirkan menyebabkan kerumunan yang dapat mengembangkan Covid-19.
Kapolsek Makasar, Jakarta Timur, Kompol Syaiful Anwar mengungkapkan, pembubaran acara resepsi tersebut dilakukan pada Sabtu (6/2/2021) kemarin lebih kurang pukul 10.00 WIB.
"Iya itu kemarin acaranya. Kami bubarkan jam 10.00 WIB, sebelum ramai. Masih panitia saja di lokasi," ujar Syaiful pada Kompas.Com, Minggu (7/2/2021).
Menurut Syaiful, acara tersebut sebatas pesta atau resepsi pernikahan. Sementara akad nikah sudah dilaksanakan dalam 2020 lalu.
"Akad nikahnya sudah setahun yang lalu. Kemarin mereka sengaja hanya buat pesta resepsi doang," pungkasnya.
Syaiful menyampaikan, pihaknya langsung membubarkan acara tadi, karena sebelumnya petugas telah memberikan peringatan dan larangan buat menggelar resepsi.
Alasannya, jumlah undangan yg disebarkan penyelenggara relatif banyak dan berpotensi mengakibatkan pelanggaran protokol kesehatan, khususnya kerumunan di tengah pandemi Covid-19.
"Tiga hari sebelum penyelenggaraan acara itu sudah saya panggil, karena dia kan telah mendirikan tenda besar . Kemudian dia jua sudah menyebar undangan.
Undangan 500 dikali 2 kan umumnya itu 1.000 orang. Penuh itu, bisa jadi klaster baru," ucap Syaiful.
Saat ini, kata Syaiful, tenda di lokasi acara sudah diberi garis polisi dan dalam proses pembongkaran.
Pihak keluarga dan panitia penyelenggara pula telah diperiksa petugas.
Meski begitu, Syaiful menyebut pihaknya hanya meminta keluarga dan panita menandatangani surat pernyataan untuk tidak melanjutkan acara tadi selama pandemi Covid-19.
"Pihak keluarga, penyelenggara sudah kami periksa. Sudah kita buat surat pernyataan. Lantaran posisinya kemarin itu kita mencegah, belum terjadi kerumunan," kata Syaiful.
"Kalau sudah ramai itu baru kami jadikan tersangka pelanggar prokes. Kemarin belum, karena pagi langsung kami bubarkan. Hanya masih ada panitianya saja," ujar dia.
Sumber; Kompas