Viral E-KTP Masih Tetap Difotokopi, Lalu Apa Fungsi Chip di KTP Elektronik?
Viral Today - Ramai di media sosial Twitter warganet mengeluhkan soal KTP elektronik yang tetap harus difotokopi untuk mengurus berbagai hal, termasuk urusan birokrasi.
Seperti yang ditulis oleh akun @catuaries di Twitter, " KTP elektronik itu scam.
KTP elektronik itu scam. Dalam penggunaannya ttp aja difotokopi. Sejak dapat eKTP ini dari 2012 ga pernah tuh diminta tap kayak e-money buat urusan2 birokrasi. Ttp aja fotokopi
— fafifuwasweswos (@catuaries) March 3, 2021
Dalam penggunaannya ttp aja difotokopi. Sejak dapat eKTP ini dari 2012 ga pernah tuh diminta tap kayak e-money buat urusan2 birokrasi. Ttp aja fotokopi," tulis dia. Twit tersebut telah mendapatkan lebih dari 35,9 ribu likes dan 13,4 ribu retweet.
Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrullah menjelaskan terkait hal tersebut.
Ia mengatakan lembaga yang masih meminta foto kopi KTP maka lembaga tersebut kemungkinan belum bekerjasama dengan Dukcapil dan belum menggunakan card reader.
Zudan menjelaskan KTP-el sudah dilengkapi chip berisi data kependudukan yang bisa digunakan untuk men-tap di card reader. Lantas apa sebetulnya fungsi dari teknologi chip dan biometrik dari KTP elektronik?
Chip
Melansir dari Kompas.com, Rabu (15/5/2013), chip adalah teknologi inti dalam e-KTP. Sementara, chip e-KTP merupakan kartu pintar berbasis mikroprosessor dengan memori 8KB.
Fungsi dari chip KTP-el adalah untuk menyimpan data biodata pemilik, tanda tangan, pas foto dan dua data sidik jari. Chip KTP tidak tampak dari luar dan telah memenuhi standar ISO 14.443 A,14.443 B untuk mendukung kerahasiaan data pemilik e-KTP.
Chip terletak di lapisan keempat KTP elektronik dan hanya bisa dibaca oleh perangkat pembaca tertentu untuk menjamin keamanan data.
Pada praktiknya, ada tiga cara untuk verifikasi data e-KTP ini, yakni NIK, akses biometrik berupa foto dan sidik jari, serta alat baca card reader.
Namun ternyata tak semua lembaga-lembaga menggunakan verifikasi dengan card reader, sehingga tak jarang tetap harus melakukan fotokopi KTP.
"Kalau lembaga-lembaga sudah menggunakan tiga cara itu, maka tidak perlu fotokopi. Kalau ada bank sudah membuka data nasabah akses NIK, dia enggak perlu fotokopi.
Lembaga sudah menggunakan sidik jari atau sidik wajah, dia enggak perlu fotokopi. Atau yang ketiga tadi, pakai card reader," kata Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrullah seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (5/3/2021).
Biometrik
Melansir dari Kompas.com, Rabu (15/5/2013), biometrik adalah identifikasi individu berdasarkan ciri-cici yang melekat padanya.
Adapun ciri bisa berupa ciri fisiologis seperti sidik jari dan mata maupun ciri perilaku seperti suara. Pada e-KTP, ciri individu yang dipakai dalam biometrik yakni 10 sidik jari, iris pada dua mata dan foto wajah. Ciri tersebut secara otomatis akan disimpan ke pusat data di Kemendagri saat pengurusan e-KTP.
Fungsi biometrik
Teknologi biometrik dalam e-KTP memiliki dua fungsi, yakni:
1.Ketunggalan identitas.
Memastikan ketunggalan identitas penduduk supaya penduduk tidak bisa memiliki dua e-KTP baik biodata sama ataupun berbeda. Terdapat uji sepuluh sidik jari, dua iris mata dan wajah saat diambil, kemudian dipadankan. Jika belum terdaftar maka seluruh data akan masuk ke pusat data dan chip e-KTP. Jika sudah terdaftar maka proses pembuatan KTP tak akan dilanjutkan
2.Proses verifikasi.
Proses tersebut memastikan pemegang kartu benar-benar pemiliknya. Untuk proses ini hanya data sidik jari yang dibaca dengan bantuan perangkat pembaca e-KTP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral E-KTP Tetap Difotokopi, Apa Fungsi Chip di KTP Elektronik?"