Viral, Video Bajaj Lawan Arah Masuk Tol JORR Jaktim
Jakarta Viral - Sebuah video yg menampilkan sebuah bajaj tengah melintas di jalan tol dengan melawan arah, menjadi viral di media sosial.
Disebutkan, peristiwa yang tidak patut ditiru tadi terjadi di Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) Cakung, Jakarta Timur.
Sejumlah akun media sosial Facebook turut menyebarkan video tadi, salah satunya yakni akun bernama Kasih.
"Sebuah bajaj melaju melawan arah di Tol Cakung, Jakarta Timur sore tadi, Kamis, 11/2/2021.
Credit by: @ainul_muttakin," tulisnya, Kamis (11/2/2021).
Akun Facebook lainnya yg mengunggah video serupa adalah Chie Hauw Hendrawan.
Dia menarasikan, bajaj tersebut ingin ikut-ikutan viral dengan melawan arah, tidak mau kalah dengan roda 2 yang masuk tol.
"Kali ini bajaj pun mo ikutan viral lawan arah...Ngak mo kalah ama R2 di tol
Lokasi tol cakung," tulis Chie Hauw Hendrawan, Kamis (11/2/2021).
Sementara itu saat dikonfirmasi, Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Akmal, membenarkan adanya peristiwa tadi. Akmal menuturkan, aksi yang tidak patut ditiru tersebut terjadi pada Rabu (10/2/2021).
"Benar kejadiannya, ada kendaraan roda tiga (bajaj) melawan arus Tol JORR jalur B dari Bintara arah Tanjung Priok," ujar Akmal dilansir Kompas.Com, Jumat (12/2/2021).
Pengendara berinisial W itu, ucap Akmal, masuk ke Tol Cawang melalui Off Ramp Kalimalang.
"Menurut pengakuan dia, kendaraan masuk dari Off Ramp Kalimalang," tambah Akmal.
Sopir bajaj ditilang
Mengetahui adanya kejadian itu, petugas Patroli Jalan Raya (PJR) lantas menghentikan pengemudi bajaj tersebut.
Petugas kemudian bertindak dengan melakukan penilangan terhadap yang bersangkutan. Sopir bersama bajajnya tadi selanjutnya diamankan.
"Diberhentikan di KM 54.000 B oleh petugas PJR dan selanjutnya diamankan di Kantor induk 3 Sat PJR untuk diambil berita," ungkap Akmal.
Kepada Akmal, sopir bajaj etrsebut mengaku tidak tahu jalan sehingga akhirnya masuk ke jalan tol.
"Tidak memahami jalan. Ngakunya mau ke rumah keluarga atau saudaranya, dia sendirian tanpa membawa penumpang," tambah Akmal.
Tol hanya buat roda empat ke atas
Lebih lanjut, Akmal mengimbau kepada seluruh pengendara bermotor baik roda 2 juga 3 untuk tidak memasuki jalan tol.
Sebab sesuai dengan aturan, jalan tol hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda 4 ke atas.
"Apabilah melanggar, kami akan tilang," tegas Akmal.
Bagi setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas, lanjut dia, bisa dipidana dengan hukuman juga kurungan penjara.
Pidana kurungan yang dimaksud yakni paling lama 2 bulan atau hukuman paling banyak Rp 500.000 sesuai Pasal 287 ayat 1.
"Di setiap gate tol dan off ramp sudah terpasang rambu larangan buat tidak masuk tol," pungkas Akmal.
Sumber: Kompas