Ustadz Maaher Tersangka Ujaran Kebencian Meninggal di Rutan Mabes Polri
Jakarta - Tersangka kasus ujaran kebencian Maaher At Thuwailibi atau dikenal dengan Ustadz Maaheer dikabarkan meninggal di Rutan Mabes Polisi Republik Indonesia hari ini. Maheer tutup usia setelah sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur dalam akhir Januari 2021 lantaran sakit.
"Ustadz Maaher Thuailibi meninggal dunia di rutan Mabes Polisi Republik Indonesia beberapa menit lalu, semoga husnul khotimah," ujar kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, memberi informasi soal meninggalnya Maheer pada Senin, 8 Februari 2021.
Aziz berkata, sebelum meninggal Maaher sedang sakit cukup parah, seperti sakit kulit hingga buang air memakai popok. Namun setelah dibantarkan, Maheer dikembalikan lagi ke sel Bareskrim Mabes Polri walau kondisinya belum sembuh.
"Gak ditangani dengan baik mungkin," istilah Aziz. Ia mengaku khawatir dengan kondisi Rizieq Shihab yang juga pada masa penahanan dan sempat pernah dikabarkan sakit.
Ustadz Maaher ditahan di Bareskrim Polri pada 4 Desember 2020. Lelaki yang bernama asli Soni Eranata itu ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polisi Republik Indonesia di rumahnya di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah sereal, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, 3 Desember 2020, pukul 04.00 WIB.
Ustadz Maaher disangka melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan buat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, kepercayaan , ras dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud pada Pasal 45 ayat (dua) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 mengenai Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi & Transaksi Elektronik.
Sumber: Tempo